Pengertian Kartu Kredit Menurut Hukum dan Para Ahli

Daftar Isi
Sistem transaksi dan pembayaran saat ini semakin kompleks dan terus berkembang. Bahkan, bagi mereka yang ingin tetap bisa berbelanja walau belum memiliki uang yang cukup, tetap bisa melakukannya dengan cara menggunakan kartu kredit. Tapi, apakah Anda tahu tentang pengertian kartu kredit? Ya, walau istilah kartu kredit sendiri sering Anda dengar, bukan berarti Anda mengetahui pengertiannya apalagi jika dilihat menurut para ahli. Sehingga, informasi tentang kartu kredit Anda juga akan bertambah.

Pengertian Kartu Kredit Dari Beberapa Sumber

Secara umum, kartu kredit bisa diartikan sebagai kartu yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan seperti bank atau sejenisnya yang dengannya pengguna kartu dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai dan bahkan walau belum memiliki uang. Dalam hal ini, pihak bank seperti memberi pinjaman bagi pengguna sehingga pengguna berkewajiban melunasinya setiap bulan.
Pengertian Kartu Kredit Menurut Hukum dan Para Ahli

Sedangkan pengertian kartu kredit menurut Undang-Undang sendiri tidak ada karena pengertian resmi kartu kredit tidak ditemukan pada KUH Perdata atau pun KUHD. Sehingga, pengertian secara umum yang di atas adalah yang sering digunakan dan dipahami saat ini. Bahkan, jika Anda bertanya kepada beberapa pihak bank, Anda akan mendapati pengertian yang berbeda-beda tetapi satu makna.
Termasuk juga tentang pengertian kartu kredit menurut Bank Indonesia sendiri yang juga tidak jauh berbeda dengan pengertian yang sudah disebutkan di atas. Hal ini dikarenakan kartu kredit merupakan hal baru dan belum ada definisi baku yang dijadikan rujukan termasuk dari Bank Indonesia. Lalu, bagaimana dengan pendapat para ahli?

  • Pengertian kartu kredit menurut ahli pun berbeda-beda karena memang belum ada definisi bakunya. Dari beberapa pengertian menurut para ahli, berikut ini kesimpulan yang bisa didapatkan;Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai di tempat yang bekerjasama dengan bank pembuat kartu kredit 
  • Kartu kredit adalah alat pembayaran untuk transaksi jual beli baik barang atau jasa dari bank 
  • Kartu kredit adalah kartu dari bank yang memberikan pinjaman kepada nasabah di mana nasabah berkewajiban mengembalikannya
Selain dari yang sudah disebutkan di atas, masih cukup banyak pengertian lainnya. Namun, semuanya merujuk pada satu makna yakni kartu yang memiliki identitas pemegang dan memberikan kemudahan bagi pemegang untuk melakukan pembayaran dengan cara diberi pinjaman oleh bank dan pemegang kartu berkewajiban mengembalikannya dengan cara mencicil di setiap bulannya.

Fungsi Kartu Kredit

Anda sudah mengetahui tentang kartu kredit, lalu bagaimana dengan fungsinya? Jika sudah mengetahui pengertian kartu kredit dan fungsinya, nantinya Anda akan memahami lebih dalam tentang kartu kredit. Nah, berikut ini beberapa fungsi atau kegunaan dari kartu kredit yang paling umum;

Sebagai alat pembayaran

Kartu kredit digunakan sebagai alat pembayaran baik untuk berbelanja barang, membayar biaya kesehatan di rumah sakit bahkan untuk menarik uang tunai termasuk untuk membayar tagihan listrik, air, telepon dan sebagainya.

Sebagai cadangan atau persiapan keuangan

Kartu kredit dianggap sangat membantu saat pemegang kartu membutuhkan uang di saat yang mendadak di mana ia harus memiliki sejumlah uang untuk keperluannya saat itu juga sedangkan di tabungan ia tidak memilikinya.

Dari pembahasan tentang pengertian kartu kredit serta fungsinya di atas, Anda juga mengetahui jika melakukan pembayaran dengan kartu kredit lebih mudah, aman dan juga praktis karena tidak perlu membawa uang tunai. Bedanya dengan kartu debit adalah kartu debit mengambil dari tabungan Anda sedangkan kartu kredit berarti pemegang dipinjami oleh bank.
EDY SYAM
EDY SYAM Seorang yang Suka Online, Kuliner dan Travelling.

Posting Komentar