Buruh Adalah? Berikut Pengertian Dan Macam Macam Buruh Yang Harus Kita Tahu

Daftar Isi

Buruh adalah pekerja kasar !

Saya yakin pasti banyak di antara kita yang akan menjawab demikian jika di tanya tentang buruh ini.

Tidak salah sebenarnya. Tapi tahukah sahabat, sebenarnya buruh adalah sebutan untuk semua pekerja yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan berupa uang atau gaji dari pemberi kerja atau majikan.

Sehingga sebenarnya semua pekerja itu bisa dikatakan sebagai buruh, meskipun mungkin memang ada buruh yang mengandalkan otot dalam bekerja dan ada yang mengandalkan otak dan keahlian.

Seperti yang di sebutkan di wikipedia, Buruh adalah sebutan untuk pekerja, tenaga kerja ataupun karyawan yang terbagi menjadi 2 klasifikasi besar yakni :

  1. Buruh Profesional ( lebih mengedepankan otak dan keterampilan dalam bekerja )
  2. Buruh Kasar ( lebih mengedepankan oto dalam bekerja )

Namun pada dasarnya baik itu mereka yang bekerja di kantor, bekerja di pabrik ataupun di perkebunan mereka bisa di katakan sebagai buruh. Hanya saja memang kultur di negara indonesia yang seolah olah mengartikan buruh sebagai pekerja rendahan, sehingga banyak timbul istilah lain seperti karyawan, tenaga kerja dll, padahal pada dasarnya semua sama setiap pekerja adalah buruh.

Jadi,, jika sahabat di tanya buruh adalah? maka sahabat jangan ragu untuk menjawab buruh itu adalah pekerja yang bekerja dengan orang lain untuk bisa mendapatkan imbalan.

buruh adalah


Macam Macam Buruh

Nah biar lebih jelas buruh, maka pada kesempatan kali ini Pustakawan Barru akan coba jelaskan juga tentang beberapa macam jenis buruh.

1. Buruh Tani

buruh tani adalah buruh yang bekerja di bidang pertanian baik itu di perusahaan perkebunan ataupun perseorangan seperti karyawan di perkebunan kelapa sawit, perkebunan teh dan perkebunan kelapa.

Banyak juga buruh tani yang bekerja di perkebunan milik perseorangan seperti buruh untuk membantu panen padi, buruh untuk memetik anggur dll.


2. Buruh Bangunan

Buruh bangunan adalah buruh yang bekerja di bidang pembangunan perumahan, gedung atau perkantoran yang biasa di sebut juga sebagai tukang.

Buruh bangunan ini terbagi menjadi 2 yakni tenaga kerja ahli (kepala tukang, mandor, arsitek) dan tenaga kerja pembantu ( tukang aduk semen, tukang angkut bata, pasir dll ).


3. Buruh Pabrik

Merupakan buruh yang bekerja di pabrik ataupun perusahaan baik itu sebagai buruh harian lepas ataupun sebagai karyawan tetap sebagai staff kantor, asisten dan manager.

Namun umumnya buruh pabrik yang di maksud disini adalah buruh yang bekerja sebagai pekerja harian ataupun karyawan dengan jabatan yang rendah.


4. Buruh Migran

Merupakan buruh yang bekerja di luar negeri atau yang bisanya lebih kita kenal sebagai TKI ( tenaga kerja indonesia ), yang mana umumnya banyak bekerja di negara negara maju ataupun negara yang banyak memerlukan tenaga kerja migran karena tenaga kerja lokal mereka sangat sedikit.


Pengertian Buruh Menurut Undang Undang

Sedangkan menurut undang undang ketenagakerjaan sendiri, buruh adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang ataupun jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat.

Sampai disini maka bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya buruh dan karyawan itu sebenarnya sama, hanya saja perbedaan buruh dan karyawan yang selama ini terjadi itu karena penafsiran masyarakat yang mengkonotasikan buruh sebagai pekerja rendahaan.


EDY SYAM
EDY SYAM Seorang yang Suka Online, Kuliner dan Travelling.

Posting Komentar