Tata Tertib Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung

Daftar Isi
Tata Tertib Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung

Tata Tertib Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung - Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada pengunjung, dikeluarkan peraturan ( tata tertib ) tertulis sebagai pedoman dalam penggunaan Perpustakaan Iqra SDN 08 Siawung, yaitu mengenai :

1. Keanggotaan

  • Semua warga sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Pegawai, Staf Administrasi dan seluruh Siswa SDN 08 Siawung adalah anggota Perpustakaan. Sedangkan orang tua/wali murid dapat menjadi anggota dengan cara mendaftar menjadi anggota.
  • Keanggotaan berlaku selama masa aktif belajar maupun bertugas di SDN 08 SIAWUNG.
  • Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota Perpustakaan yang digunakan untuk proses peminjaman bahan pustaka.
  •  Setiap anggota perpustakaan harus menaati segala peraturan yang ada.

2. Pengunjung

  • Setiap mengunjung diwajibkan membawa kartu anggota dan mengisi buku pengunjung.
  • Pengunjung dilarang merokok, makan dan minum di dalam ruangan perpustakaan.
  • Pengunjung dilarang membuat suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
  • Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan dan kesopanan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket, dll.
  • Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
  • Buku yang telah selesai dibaca harus disimpan ditempat semula.

3. Jam Buka Perpustakaan

  • Jam buka perpustakaan adalah sebagai berikut :
  • Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu pukul 07.30 – 12.00 Wita.
  • Jumat, pukul 07.30 – 11.00 Wita.
  • Ahad atau hari libur lainnya, tutup.

4. Peminjaman dan Pengembalian Buku

  • Dalam proses peminjaman dan pengembalian buku harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan.

5. Jenis Buku yang Boleh Dipinjam

  • Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti Kamus, Ensiklopedia, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.

6. Jumlah dan Jangka Waktu Meminjam

  • Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah maksimun 2 eksamplar. Jangka waktu peminjaman adalah 3 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan.

7. Buku yang Hilang dan Rusak

  • Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi.
  • Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.

8. Sanksi atas Kelalaian Pengembalian pada Waktunya

  • Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp. 500,00 ( lima ratus rupiah ) per buku per hari.

Peraturan peminjaman ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sesuai keperluan.
EDY SYAM
EDY SYAM Seorang yang Suka Online, Kuliner dan Travelling.

Posting Komentar